SOSIALISASI PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH



Foto Kegiatan

Kelapa – Senin (19/5/2025) Acara Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kelapa, Acara dibuka oleh Camat Kelapa, Hj. Resmayana, S.Pd., M.AP, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Pemberdayaaan Masyarakat dan Kelembagaan, Ibu Winda, SKM., MM. Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat, Kapolsek Kelapa,Danramil Kelapa, Koordinator BPP Kelapa, Lurah Kelapa yang diwakili oleh staff, Kepala Desa sekecamatan Kelapa, dan Ketua BPD sekecamatan Kelapa.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih minimal mempunyai Anggota 5 (lima) orang atau lebih namun tidak boleh genap, pengawas Koperasi Merah Putih harus Ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) Orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas dan 2 (dua) orang Anggota Pengawas.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beranggotakan masyarakat yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama. Tujuan dibentuknya Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah untuk Memperkuat Perekonomian Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Menciptakan Kemandirian Ekonomi di Tingkat Desa.

Adapun tujuan dibentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut :

1.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

2.

Menciptakan Lapangan Kerja

3.

Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat

4.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi

5.

Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian

6.

Menekan Harga di Tingkat Konsumen

7.

Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik

8.

Menekan Pergerakan Tengkulak

9.

Memperpendek Rantai Pasok

10.

Meningkatkan Inklusi Keuangan

11.

Meningkatkan Inklusi Keuangan

12.

Menjadi Akselerator, Konsolidator, dan Agregator UMKM

13.

Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Menekan Inflasi


Acara berjalan dengan lancar dan hasil akhir dari pertemuan ini yaitu seluruh desa/kelurahan harus membentuk koperasi merah putih sampai batas waktu Tanggal 31 Mei 2025.

 




Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin